Adalahsuatu perjanjian tertulis (Perjanjian tambahan) antara Perusahaan Asuransi dan Principal untuk menjamin kepentingan pihak Pemilik Proyek , bahwa Penerima Pekerjaan akan memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian pokok (Kontrak) yang dibuat antara Principal dan Obligee. jaminan uang muka proyek di kaliman timur(pt mitra jasa insurance) Maribaca sampai tuntas pembahasannya dalam artikel beserta contoh berikut ini. 01: Format dan Komponen Cash Advance. 02: Proses Pembuatan Cash Advance. A: Proses Pengajuan Cash Advance. B: Flowchart Pengajuan Cash Advance. C: Contoh Proses dan Pencatatan Jurnal Cash Advance. 03: Contoh Form Cash Advance. 04: Kesimpulan tentang Itulantaran proyek tersebut tak kunjung kelihatan progresnya setelah 14 hari kalender. Menurut Ituk, pihak APP seharusnya mengajukan pencairan uang muka tanggal 25 Januari 2019. Namun, pengajuan baru dilakukan pada bulan April 2019. Hal itu diungkap Ituk saat bersaksi untuk mantan Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y Agussalam. Panduancara pinjam uang di BJB sebagai berikut: 1. Pilih Tempat Pengajuan, Online atau Cabang Bank BJB. Saat ini, bank BJB memberikan kesempatan pengajuan pinjaman melalui berbagai kanal, yaitu: Online di Mobile Banking BJB. Prosesnya cepat, tidak perlu ke kantor cabang, namun hanya beberapa jenis kredit yang bisa diajukan secara online. Vay Nhanh Fast Money. Ketika memulai sebuah bisnis, ada banyak hal yang harus dipersiapkan. Setelah memiliki ide dan menyusun business plan, tentunya kita harus mulai memikirkan cara untuk mendapatkan modal usaha. Sejatinya, modal usaha memang bukan urutan pertama yang harus dipikirkan dalam membangun sebuah bisnis. Akan tetapi, tanpa modal otomatis bisnis tidak akan berjalan sebagaimana mestinya. Sebab, membuat dan mempromosikan produk tentu membutuhkan modal yang terbilang tidak sedikit jumlahnya. Nah, jika kamu kesulitan dalam mencari modal usaha, tidak perlu khawatir. Pasalnya, dalam artikel ini Glints akan menjelaskan cara yang ampuh untuk mendapatkannya. Penasaran? Yuk, disimak sampai habis, ya! 1. Tabungan pribadi © Cara pertama untuk mendapatkan modal usaha adalah dengan menggunakan tabungan pribadi. Umumnya, orang memang menabung dengan tujuan tertentu seperti untuk dana pensiun, membeli rumah, membeli mobil, pendidikan anak, ataupun untuk kebutuhan di beberapa tahun ke depan. Jika memang sudah memiliki konsep yang cukup matang untuk membuat sebuah usaha, tidak ada salahnya mengalihkan simpanan tersebut sebagai modal usaha. Kendati demikian, dilansir dari Forbes, pastikan kamu mempunyai sisa dana dari tabungan tersebut untuk biaya hidupmu sehari-hari. Jadi, jangan sampai tabunganmu dihabiskan untuk bisnis, tetapi kamu tidak bisa memenuhi kebutuhanmu sehari-hari. 2. Pinjam kepada teman dan keluarga © Jika mempunyai orang-orang terdekat, seperti teman dan keluarga, tidak ada salahnya untuk meminjam uang kepada mereka sebagai modal usaha. Akan tetapi, dilansir dari Inc, kamu harus dapat memastikan kapan uang tersebut akan kembali kepada mereka. Pasalnya, jika tidak ada kepastian dalam pengembalian uang, hal itu akan mengganggu kelangsungan hubungan antara kamu dengan orang-orang terdekat. Jadi, sebisa mungkin yakinkan mereka bahwa kamu akan mengembalikan uangnya dalam waktu tertentu. Misalnya, 1 bulan atau 3 bulan lagi, sesuai dengan kemampuanmu. 3. Pinjam ke bank © Selain pinjam ke teman dan keluarga, cara lain untuk mendapatkan modal usaha adalah meminjam uang kepada bank. Perlu diingat, saat memutuskan untuk meminjam uang kepada bank, sebaiknya pilih nilai bunga yang sesuai dengan kemampuanmu. Pasalnya, jika tidak dapat mengembalikan uang tepat waktu, otomatis itu akan memperbesar risikomu dalam menjalankan bisnis. 4. Crowdfunding © Crowdfunding adalah penggalangan dana untuk proyek tertentu baik profit maupun nonprofit yang umumnya dilakukan di internet. Saat ini, sudah banyak platform crowdfunding yang bisa membantumu untuk mendapatkan modal usaha. Nantinya, platform tersebut akan menghubungkan kamu dengan banyak orang yang akan menginvestasikan sebagian uangnya pada bisnis yang akan kamu jalani. Akan tetapi, dilansir dari Money Crashers, untuk mendapatkan uang dari crowdfunding, kamu harus pandai dalam mengemas produkmu ke dalam sebuah cerita yang menarik bagi investor. Selain itu, kamu harus menjanjikan sesuatu kepada investor jika memberikan dananya. Misalnya, memberikan contoh produkmu atau hadiah lainnya yang dapat menarik perhatian investor. Beberapa contoh situs crowdfunding di Indonesia yang sudah banyak dikenal antara lain adalah seperti dan Selain itu, platform crowdfunding internasional yang bisa kamu coba, seperti EquityNet, SeedUps, peerbackers, dan RocketHub. 5. Menjual aset © Cara selanjutnya mendapatkan modal usaha untuk bisnis adalah dengan menjual aset yang kita miliki. Jika memiliki lebih dari satu aset seperti properti perhiasan, maupun kendaraan bermotor, kamu bisa menjualnya dan memanfaatkannya sebagai modal usaha. Sama seperti menggunakan tabungan, kamu juga tidak bisa sembarangan dalam menjual aset. Pastikan terlebih dahulu untung rugi dalam penjualan aset tersebut. Jangan sampai malah membuatmu justru menjadi lebih repot dalam mengurus berbagai hal. 6. Menggadaikan aset © Selain menjual aset, kamu juga bisa menggadaikannya. Jika kamu merasa terlalu sayang untuk menjual aset tersebut, menggadaikannya memang bisa menjadi alternatif untuk mendapatkan modal usaha. Akan tetapi, mungkin modal usaha yang kamu dapatkan tidak sebanyak jika langsung menjual aset tersebut. Sebab, pinjaman dari usaha gadai nilainya tentu lebih kecil dari nilai jual aset sebenarnya. Apabila kamu memutuskan untuk melakukan hal ini, pastikan kamu bisa memperkirakan keuanganmu ke depannya, baik itu untuk keperluan bisnis atau keperluan pribadi. 7. Mencari partner bisnis © Mencari rekan bisnis adalah salah satu cara terbaik untuk mendapatkan modal usaha di awal bisnis. Selain menambah modal usaha, rekan bisnismu juga dapat menyalurkan ide-ide kreatifnya agar bisnis dapat berkembang dengan cepat. Namun, perlu diperhatikan, saat mencari rekan bisnis sebaiknya kamu harus menemukan orang yang mempunyai visi dan misi yang sama denganmu dalam menjalankan bisnis. 8. Mengambil modal dari konsumen © Untuk model bisnis tertentu, kamu juga bisa mendapatkan modal usaha dari konsumen. Banyak sekali jenis bisnis yang bisa kamu lakukan dengan sistem seperti ini. Contohnya, menawarkan jasa ataupun menjual barang dengan sistem pre order. Kamu bisa meminta uang muka atau DP down payment terlebih dahulu. Setelah itu, baru kamu memroses pesanan konsumen. Setelah pesanan selesai, barulah konsumen melunasi semua biaya dan mendapatkan apa yang dibutuhkannya. Tidak sulit bukan untuk mendapatkan modal usaha? Meski demikian, dengan sistem seperti ini kita harus memiliki strategi agar mendapatkan kepercayaan konsumen di awal. 9. Ikut program pendukung UKM © Cara selanjutnya untuk mendapatkan modal usaha adalah dengan mengikuti program pendukung Usaha Kecil Menengah UKM yang ditawarkan oleh berbagai lembaga. Banyak lembaga pemerintah maupun swasta yang peduli dengan usaha kecil dan menawarkan pinjaman modal usaha. Kebanyakan program tidak hanya membagikan modal usaha saja, tetapi juga melakukan pelatihan dan pendampingan di awal usaha kita dirintis. Dengan begitu, kita bisa mendapatkan berbagai masukan untuk setiap langkah yang kita ambil. 10. Mengajukan permohonan dana kepada angel investor © Melansir MyCorporation, angel investor adalah orang yang mempunyai kekayaan bersih melebihi 1 juta dolar AS. Biasanya, angel investor atau investor malaikat bergerak sendiri atau tergabung bersama angel investor lainnya. Nah, kamu bisa mengajukan dana kepada mereka dengan memberikan proposal bisnis yang menarik. Mereka tidak akan ragu-ragu untuk memberikan dananya kepadamu jika bisnismu mempunyai prospek yang cemerlang ke depannya. Lalu, bagaimana cara menemukan angel investor? Di Indonesia, saat ini ada komunitas angel investor yang bernama ANGIN Angel Investment Network Indonesia. Kamu bisa mengunjungi situsnya dan mengajukan pendanaan kepada mereka. Itu dia 10 cara yang bisa kamu lakukan untuk mendapatkan modal usaha. Pada hakikatnya, hal yang terpenting sebelum benar-benar mencari modal usaha adalah membuat business plan terlebih dahulu. Memangnya, bagaimana, sih, cara membuat business plan yang matang? Tenang, kamu bisa belajar cara membuatnya lewat kelas online yang diadakan oleh Glints ExpertClass. Selain belajar business plan, kamu juga akan dibimbing oleh pakarnya langsung cara membangun bisnis kecil dari awal. Bahkan, di kelas online tersebut juga tersedia kelas-kelas yang membantu untuk belajar personal development supaya menjadi seorang entrepreneur yang hebat. 11 Places To Find Money To Start A Business 10 Ways to Finance Your Business How to Get Money to Start a Business – 8 Startup Financing Options 6 Easy Ways to Raise Capital For Your Business PERJANJIAN BORONGAN PEKERJAAN TUGAS PEKERJAANDASAR PELAKSANAAN PEKERJAAND I R E K S IBAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJATENAGA KERJA DAN UPAHPELAKSANA PIHAK KEDUAJANGKA WAKTU PENYELESAIANMASA PEMELIHARAANHARGA PEKERJAAN PEMBORONGAN DAN CARA PEMBAYARANKENAIKAN HARGAKEADAAN MEMAKSA FORCE MAJEUREDENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAKR E S I K OPEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMAPENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJAPERSELISIHAND O M I S I L IP E N U T U PTags PERJANJIAN BORONGAN PEKERJAAN Nomor ……………………………………………………………. Pada hari ini hari ………………….. tanggal ………… bulan ………………………….. tahun ……………………, kami yang bertanda tangan dibawah ini masing-masing Nama Alamat Jabatan Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. Abcd, sebagai Pemilik Proyek, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. Nama Jabatan Alamat Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama …………………………… sebagai kontraktor untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Kedua belah pihak telah sepakat untuk melaksanakan perjanjian pemborongan pekerjaan ………………………………………. dengan ketentuan sebagai berikut PASAL 1 TUGAS PEKERJAAN PIHAK PERTAMA memberi tugas kepada PIHAK KEDUA, PIHAK KEDUA menerima dengan baik tugas pekerjaan tersebut, serta mengikat diri sebagai Pemborong pada Proyek ………………………………………. PASAL 2 DASAR PELAKSANAAN PEKERJAAN Pekerjaan tersebut dalam Pasal 1, surat Perjanjian ini harus dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA atas dasar referensi sebagaimana tersebut dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat perjanjian ini yang terdiri dari Gambar Prarencana termasuk gambar-gambar detail sesuai tercantum di RAB Spesifikasi bahan yang dipakai sesuai tercantum di RAB Rencana Anggaran Biaya RAB yang disetujui oleh PIHAK PERTAMA PASAL 3 D I R E K S I Pembinaan terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dalam Surat Perjanjian ini dilakukan oleh PIHAK PERTAMA Segala komunikasi permintaan dan perintah atas nama PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA harus disampaikan secara tertulis. PASAL 4 BAHAN-BAHAN DAN PERALATAN KERJA Bahan-bahan, peralatan kerja dan segala sesuatunya yang diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan tersebut disediakan oleh PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA berhak menolak bahan-bahan dan peralatan kerja yang disediakan oleh PIHAK KEDUA jika kualitasnya tidak memenuhi persyaratan. PASAL 5 TENAGA KERJA DAN UPAH Agar pekerjaan pemborongan dapat berjalan seperti yang direncanakan, PIHAK KEDUA wajib untuk menyediakan tenaga kerja dalam jumlah yang cukup dan mempunyai keahlian serta keterampilan yang baik. Semua upah tenaga kerja untuk melaksanakan pekerjaan pemborongan tersebut ditanggung oleh sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA. PASAL 6 PELAKSANA PIHAK KEDUA PIHAK KEDUA akan menunjuk seorang tenaga ahli sebagai Pimpinan Pelaksana pekerjaan pemborongan yang mempunyai wewenang penuh/kuasa penuh, untuk mewakili PIHAK KEDUA PASAL 7 JANGKA WAKTU PENYELESAIAN PIHAK KEDUA harus menyelesaikan pekerjaan seperti terlampir dalam uraian Pekerjaanselama 45 empat puluh lima hari, waktu mana tidak dapat dirubah oleh PIHAK KEDUA, kecuali karena keadaan force majeure, seperti yang dijelaskan dalam pasal 11 dalam surat perjanjian ini dan atau karena pekerjaan tambah/kurang sesuai dalam pasal 14 surat perjanjian ini, yang dinyatakan secara tertulis dalam berita acara. PASAL 8 MASA PEMELIHARAAN Masa pemeliharaan ditetapkan selama 45 empat puluh lima hari kalender setelah pekerjaan selesai. Untuk semua Pekerjaan tersebut terhitung mulai tanggal pekerjaan selesai 100% serah terima pekerjaan dan dapat diterima oleh PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik yang dibuktikan dalam berita acara. Untuk pekerjaan karena kerusakan yang terjadi dalam pemeliharaan dan bukan disebabkan force majeure, maka semua biaya yang dikeluarkan ditanggung oleh PIHAK KEDUA. PASAL 9 HARGA PEKERJAAN PEMBORONGAN DAN CARA PEMBAYARAN Harga borongan untuk pelaksanaan pekerjaan borongan ini adalah sebesar Rp. harga tersebut tidak termasuk PPN 10%. Metode Pembayaran yang disepakati kedua belah pihak adalah berdasarkan prestasi pekerjaan, dibagi dalam 4 empat kali termin, dan PIHAK KEDUA diberikan Uang Muka DP sebesar 20% dua puluh persen dari harga borongan pekerjaan yaitu sebesar Rp. ………………………….. yang dibayarkan lunas pada saat penandatanganan kontrak, yang akan diperhitungkan dengan pembayaran termijn sesuai kontrak, sehingga setiap termijn akan dipotong sebesar 20% dari nilai 20% uang muka, atau sebesar Rp. …………………….. dengan perincian sebagai berikut Pembayaran retensi sebesar Rp. …………………………… akan dilunasi setelah berakhirnya masa pemeliharaan yang dinyatakan dengan Berita Acara Pemeriksaan BAP terakhir, dengan dibukakan bilyet giro yang jatuh tempo 60 enam puluh hari kalender, setelah Berita Aara Serah Terima Kunci ditanda tangani. Pekerjaan tambah atau kurang akan diperhitungkan dengan hasil opname lapangan dengan dikalikan harga satuan pekerjaan seperti tercantum dalam Rencana Anggaran Biaya RAB Prestasi pekerjaan dihitung dengan ketentuan sebagai berikut Pekerjaan yang sudah terpasang diopname 100% Pekerjaan yang materialnya sudah ada dilapangan diopname 50% Pekerjaan yang materialnya sudah dibeli akan tetapi belum ada dilapangan maupunterpasang diopname 30%. Setiap Pembayaran termijn atau Angsuran akan dibayar olehPIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 7 tujuh hari setelah kwitansi tagihan diajukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA atau wakilnya. PASAL 10 KENAIKAN HARGA Kenaikan harga bahan-bahan, alat-alat dan upah selama pelaksanaan pekerjaan pemborongan ini, ditanggung sepenuhnya oleh PIHAK KEDUA kecuali disebabkanoleh kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang Moneter yang secara langsung maupun tidak langsung mengakibatkan naiknya harga bahan secara tidak wajar. Dalam hal terjadinya kenaikan harga seperti yang tersebut pada ayat 1 pasal ini, maka dari sisa pekerjaan yang belum dikerjakan akan diperhitungkan kemudian secara musyawarah mufakat antara kedua belah pihak. PASAL 11 KEADAAN MEMAKSA FORCE MAJEURE PIHAK KEDUA dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang telah ditetapkan, apabila terjadi keadaan memaksa force majeure Keadaan memaksa yang dimaksud ayat 1 pasal ini adalah Bencana alam seperti gempa bumi, angin topan, tanah longsor, banjir, kerusuhan, teror, perang yang dapat mengakibatkan kerusakan dan terlambatnya pelaksanaan Pekerjaan. Adanya pemogokan buruh yang bukan disebabkan oleh kesalahan pemborong. Bila terjadi force majeure PIHAK KEDUA harus secepatnya memberitahukan secaratertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah kejadian. Dalam hal ada pemberitahuan force majeure, maka selambat-lambatnya dalam waktu 7 x 24 jam PIHAK PERTAMA harus memberikan jawabannya. Apabila PIHAK PERTAMA selama waktu yang ditentukan dalam pasal 6 ayat 4 diatas belum memberikan jawaban berarti force majeure dapat diterima. PASAL 12 DENDA SANKSI-SANKSI DAN PEMUTUSAN KONTRAK Kecuali karena keadaan force majeure seperti tersebut dalam pasal 11 ayat 1 dan 2, pekerjaan tidak dapat diselesaikan sesuai dengan waktunya, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda, Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 1 pasal ini, adalahsebesar 1‰ satu perseribu untuk setiap hari keterlambatan dengan denda maksimal 5% lima persen dari nilai kontrak. Dalam hal PIHAK PERTAMA terlambat membayarkan angsuran kepada PIHAK KEDUA seperti yang diatur dalam pasal 9, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda. Denda yang diakibatkan keterlambatan seperti tersebut dalam ayat 3 pasal ini, adalah sama seperti yang tersebut pada ayat 2 pasal ini. Apabila PIHAK KEDUA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa adanya alasan-alasan yang diterima oleh PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA dikenakan denda 5% lima perseratus dari harga kontrak dan akibat pemutusan ini, PIHAK PERTAMA mempunyai wewenang untuk melanjutkan sisa pekerjaan denganmenunjuk kontraktor lain. Dalam hal PIHAK PERTAMA memutuskan kontrak ini secara sepihak, tanpa alasan-alasan yang dapat diterima oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dikenakan denda 5% lima persen dari harga kontrak dan akibat dari pemutusan ini, PIHAK KEDUA tidak diwajibkan untuk melanjutkan sisa pekerjaan. PASAL 13 R E S I K O Jika hasil pekerjaan PIHAK KEDUA musnah, rusak, tidak memenuhi spesifikasi teknik atau tidak rapih dengan cara apapun sebelum diserahkan kepada PIHAK PERTAMA, kecuali keadaan force majeure, maka pihak kedua bertanggung jawab sepenuhnya atas segala kerugian yang timbul, kecuali PIHAK PERTAMA telah lalai menerima hasil pekerjaan dari PIHAK KEDUA tersebut. PASAL 14 PEKERJAAN TAMBAH, KURANG DAN BERITA ACARA SERAH TERIMA Pekerjaan tambah/kurang hanya boleh dikerjakan atas perintah secara tertulis dari PIHAK PERTAMA, yang harganya didasarkan atas penawaran dari PIHAK KEDUA, yang dilampirkan dalam surat perjanjian. Jika harga pekerjaan tambah belum tercantum dalam harga penawaran, maka PIHAK KEDUA mengajukan harga pekerjaan tambah tersebut yang telah disetujui PIHAK PERTAMA dan pembayaran akan dibayarkan oleh PIHAK PERTAMA pada saat termijn pembayaran berikutnya. Yang dimaksud dengan pekerjaan tambah/kurang, dalam ayat 1 pasal ini, adalah segala perubahan pekerjaan diluar harga penawaran yang dilampirkan dalam Surat Perjanjian. Jika PIHAK PERTAMA berkehendak untuk mengganti salah satu atau beberapa material dari setiap pekerjaan, maka material tersebut dikenakan jasa sesuai dengan jasa pemborong yang telah diajukan oleh PIHAK KEDUA yaitu sebesar 10% sepuluh persen bIaya pekerjaan tambah akan dituangkan dalam Adendum kontrak sebelum pekerjaan selesai. Biaya pekerjaan kurang akan dituangkan dalam adendum kontrak dan diperhitungkan pada akhir pekerjaan. Dengan adanya pekerjaan tambah kurang yang mempengaruhi kegiatan kerja dari PIHAK KEDUA, maka waktu pelaksanaan dengan sendirinya akan bertambah meskipun PIHAK KEDUA tidak mengajukan permintaan penambahan waktu pelaksanaan. Atas dasar permintaan tertulis dari PIHAK KEDUA, PIHAK PERTAMA mengadakan penelitian apakah pekerjaan telah selesai dan apakah telah sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan dalam Surat Perjanjian ini. Penyerahan pekerjaan yang telah selesai dinyatakan dalam suatu Berita Acara Serah Terima Pekerjaan yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan disahkan oleh PIHAK PERTAMA. PASAL 15 PENGAMANAN TEMPAT KERJA DAN TENAGA KERJA PIHAK KEDUA wajib bertanggung jawab atas keamanan tempat dan tenaga kerja selama pekerjaan berlangsung. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas penyediaan sarana untuk menjaga keselamatan tenaga kerjanya, guna menghindari bahaya yang mungkin terjadi pada saat melaksanakan pekerjaan. Jika terjadi kecelakaan pada saat melaksanakan pekerjaan, maka PIHAK KEDUA diwajibkan memberikan pertolongan kepada korban dan segala biaya yang dikeluarkan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA. PASAL – 16 PERSELISIHAN Apabila selama pelaksanaan pekerjaan ini terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat antara kedua belah pihak, maka pada dasarnya akan diselesaikan secara musyawarahdan mufakat antara kedua belah pihak. Perselisihan dibidang teknik akan diselesaikan melalui suatu Panitia Arbitrase, yang akan terdiri dari seorang anggota yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA, seorangyang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan seorang yang Netral sebagai ketua merangkap anggota yang disetujui oleh kedua belah pihak. Seandainya masih belum juga tercapai penyelesaian lewat Panitia Arbitrase tersebut, maka akan dilanjutkan melalui prosedur hukum yang berlaku. Semua biaya penyelesaian perselisihan yang terjadi, menjadi tanggung jawab kedua belah pihak PASAL 17 D O M I S I L I PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk memilih domisili pada Pengadilan Negeri Bekasi. PASAL 18 P E N U T U P Hal-hal lain yang belum ditetapkan dalam Surat Perjanjian ini, akan ditentukankemudian atas persetujuan kedua belah pihak. Demikian Surat Perjanjian ini dibuat rangkap 2 dua masing-masing bermaterai cukup yang mempunyai kekuatan hukum yang sama yang dipegang oleh masing-masing pihak dan berlaku sejak ditanda tangani Surat Perjanjian ini. Kedua belah pihak beritikad baik untuk melaksanakan Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan ini sesuai dengan isinya. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Meterai ……………………………………… ………..……………………………… Lihat artikel lainnyaIni Dia Strategi Mengakuisisi Lahan dengan Pembayaran MundurContoh Surat Perjanjian Sewa Menyewa RumahContoh PPJB untuk FlipperCara Cerdas Memanfaatkan Kontraktor Untuk Membiayai Proyek PropertiMetoda Pelaksanaan Proyek, Swakelola atau Sub-kan ke KontraktorBegini Untung Ruginya Menggunakan Kontraktor Dalam MembangunKapan Waktunya Pembayaran Harga Tanah dalam Kerjasama Lahan?Bagaimana Membuat Perjanjian Untuk Mendukung Pelaksanaan Proyek Tanpa Modal?Apa Beda MoU dan PPJB?HATI-HATI, Ini Wanprestasi yang Terjadi Antara Developer, Kontraktor, Kreditur dan KonsumenContoh Surat Permohonan Blokir Sertifikat ke BPNInilah Tugas Seorang Pimpinan Proyek Dari Awal Sampai Proyek SelesaiPengertian-pengertian UU No. 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan RakyatCara Mudah Menjadi Kontraktor DadakanPentingnya Pasal Retensi Dalam Sebuah Kontrak Dengan PemborongTagshttps//asriman com/contoh-paling-lengkap-kontrak-borongan-pekerjaan-dengan-kontraktor/kontrak kerja konstruksi KOTABUMI–- Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah LKPP menerbitkan 10 Peraturan LKPP PerLKPP baru sebagai pedoman teknis pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Aturan ini merupakan tindak lanjut amanat Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategi 10 PerLKPP yang dikeluarkan, salah satunya adalah PerLKPP Nomor 12 Tahun 2021 PerLKPP Nomor 12/2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia. Aturan hasil kolaborasi LKPP dan KemenPUPR ini memuat pedoman pelaksanaan pengadaan dan model dokumen pemilihan penyedia. Dengan begitu, aturan ini sekaligus menggantikan PermenPUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Nomor 12/2021 juga mempermudah persyaratan bagi pelaku usaha kecil yang baru berdiri kurang dari tiga tahun, untuk turut dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. Lebih lanjut PerLKPP ini juga memberikan relaksasi berjenjang dalam pemberian uang muka, yakni paling rendah 50% untuk nilai kontrak Rp50 juta hingga Rp200 juta dan paling rendah 30% untuk nilai kontrak Rp200 juta hingga Rp2,5 peraturan baru, yang didalamnya berkaitan dengan besarnya uang muka itu, menjadi bahan kajian Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Disperum & KP Lampung Utara Lampura. Pengkajian ini diperlukan untuk melihat kemampuan anggaran dari Pemkab Lampura. Sebab dinas tersebut tengah mempersiapkan sebanyak 25 paket pekerjaan tahun 2021. Dimana saat ini ke-25 paket tersebut masih dalam proses pelelangan oleh Badan Pengadaan Barang dan Jasa, untuk menentukan pemenangnya. Dengan ketentuan sebanyak 24 paket menggunakan sistem PL penunjukan langsung, sedangkan satu paket menggunakan sistem Bidang Kawasan Pemukiman Disperum & KP Lampura Tabrani Sulaiman menjelaskan, jika 25 paket itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD tahun ini dengan total mencapai Rp. 5 Miliar. Terdiri dari 24 paket pekerjaan fisik dan satu paket non fisik, yakni paket perencanaan dan pengawasan. Untuk ke-24 paket pekerjaan fisik itu, anggaran yang dialokasikan mencapai Rp4,7 Miliar. Sementara sebesar Rp300 juta untuk paket perencanaan dan pengawasan. “Untuk uang mukanya pasti ada, ini lagi kita kaji aturan baru yang berisikan besaran uang muka proyek sebesar 50 persen.” Pungkasnya. her SURAT PERJANJIAN KERJASAMA Pada hari ini, Rabu, tanggal tujuh bulan Januari tahun dua ribu lima belas 7-01-2017 telah disepakati Perjanjian Kerjasama Pembangunan Proyek Perumahan dengan dihadiri para saksi yang nama-namanya akan disebutkan pada bagian akhir kesepakatan ini, antara Nama Haji Soleh Bin Naim Tempat/Tgl. Lahir Sukatani, 29 Januari 1950 Alamat Kp. Blokang, RT. 004/002, Cikarang Barat, Kab. Bekasi. No KTP 12345678910 Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK PERTAMA. Nama Tempat/Tgl. Lahir Alamat No KTP Selanjutnya dalam Perjanjian ini disebut PIHAK KEDUA. Terlebih dahulu PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menerangkan sebagai berikut -PIHAK PERTAMA adalah Pemilik Lahan/Kuasa Pemilik Lahan dengan detil sebagai berikut 1. SHM No. 1234/Jatiasih, seluas 2000 m2, atas nama Haji Soleh Bin Naim 2. SHM No. 1235/Jatiasih, seluas 2000 m2, atas nama Haji Soleh Bin Naim 3. SHM No. 1236/Jatiasih, seluas 3000 m2, atas nama Haji Soleh Bin Naim Keseluruhan tanahnya terletak di Propinsi Jawa Barat, Kota Bekasi, Kecamatan Jatiasih. -PIHAK KEDUA adalah pengembang properti yang memiliki kemampuan untuk mengerjakan dan mengelola proyek-proyek properti, mulai dari mendisain proyek, mengurus perijinan, membangun fisik proyek dalam arti yang seluas-luasnya sampai dengan pemasaran. -PIHAK KEDUA sanggup menyediakan modal untuk membangun Proyek PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat mengadakan Perjanjian Kerjasama dengan pasal-pasal sebagai berikut HARGA Pasal 1 PIHAK PERTAMA telah sepakat menyerahkan tanahnya seperti tersebut diatas untuk dikelola menjadi proyek perumahan oleh PIHAK KEDUA, dimana harga dasar tanah yang disepakati adalah Rp. Limaratus ribu rupiah permeter persegi. Dengan demikian harga tanah total adalah Rp. Tiga milyar lima ratus juta rupiah LUAS TANAH Pasal 2 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa jika terdapat perbedaan luas tanah seperti yang tercantum dalam sertifikat dengan hasil pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional BPN, maka luas tanah yang akan diperhitungkan dalam perjanjian ini adalah luas tanah hasil ukur dari Badan Pertanah Nasional BPN. UANG TANDA JADI Pasal 3 PIHAK KEDUA memberikan Uang Tanda Jadi sebesar Rp. Tiga juta rupiah pada saat penandatanganan Perjanjian Kerjasama ini. Dimana uang Uang Tanda Jadi tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari Uang Muka yang akan dibayarkan kemudian. ADVICE PLANNING Pasal 4 Setelah Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani PIHAK KEDUA akan mengurus advice planning/Ketetapan Rencana Kota kepada instansi terkait untuk memastikan bahwa perumahan yang akan dibangun sesuai dengan Tata Ruang daerah setempat. SOSIALISASI WARGA Pasal 5 Setelah Perjanjian Kerjasama ini ditandatangani PIHAK KEDUA berkewajiban melakukan sosialisai proyek kepada warga yang wilayahnya bersinggungan dengan proyek, termasuk sosialisasi kepada pihak-pihak lain yang dirasa perlu. PEMBAGIAN LABA UNTUK PEMILIK LAHAN Pasal 6 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa atas kontribusinya sebagai pemilik lahan, maka PIHAK PERTAMA memperoleh bagi hasil sebesar 20 % Dua puluh persen dari laba bersih proyek, yang diperhitungkan dengan cara memberikan saham sebesar 20% Dua puluh persen dalam Perseroan Terbatas PT yang akan didirikan. PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS PT Pasal 7 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat bahwa untuk melaksanakan proyek perumahan akan didirikan PT dengan nama yang akan ditentukan kemudian. Komposisi saham PT tersebut adalah sebagai berikut PIHAK PERTAMA 20% Dua puluh persen PIHAK KEDUA 80 % Delapan puluh persen Direksi dan Komisaris Direktur Utama Wakil PIHAK KEDUA Direktur Wakil PIHAK PERTAMA, Wakil PIHAK KEDUA Komisaris Utama Wakil PIHAK PERTAMA Komisaris Wakil PIHAK KEDUA Pasal 8 Saham 80 % Delapan puluh persen milik PIHAK KEDUA boleh diatasnamakan PIHAK KEDUA sendiri atau diatasnamakan kepada beberapa pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA tanpa meminta persetujuan dari PIHAK PERTAMA. PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI PPJB Pasal 9 Seteleh PT didirikan, sosialisi warga sudah selesai dilaksanakan yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara Sosialisasi Warga dan Advice Planning juga sudah selesai diurus seperti tercantum dalam Pasal 4 dan 5, maka Kedua Belah Pihak sepakat akan membuat PPJB di hadapan Notaris. Dalam PPJB tersebut yang bertindak sebagai Penjual adalah PIHAK PERTAMA dan yang bertindak sebagai Pembeli adalah PT. Pasal 10 Penandatanganan PPJB di hadapan Notaris dilakukan paling lama 45 empat puluh lima hari setelah penantanganan Perjanjian Kerjasama ini. Pasal 11 Pada saat penandatanganan PPJB di hadapan Notaris PIHAK PERTAMA harus menghadirkan seluruh nama yang tercantum dalam sertifikat berikut pasangan masing-masing jika sudah menikah. Jika nama-nama tersebut tidak bisa hadir ke hadapan Notaris, maka harus dibuatkan Akta Kuasa Menjual secara Notaril. PEMBAYARAN UANG MUKA Pasal 12 Bersamaan dengan penandatanganan PPJB, PT melakukan pembayaran Uang Muka sebesar 10% sepuluh persen dari harga lahan kepada PIHAK PERTAMA, dikurangi dengan Uang Tanda Jadi. Dengan demikian besarnya Uang Muka yang harus dibayarkan kepada PIHAK KEDUA adalah Rp. Tiga ratus empat puluh tujuh juta rupiah. PERSIAPAN LAHAN Pasal 13 Setelah penandatanganan PPJB, maka PIHAK PERTAMA mengijinkan PT melakukan persiapan lahan dalam arti yang seluas-luasnya. Seperti melakukan pembersihan lapangan, cut and fill, pengurugan dan pekerjaan lain. PENGURUSAN PERIJINAN Pasal 14 Setelah penandatanganan PPJB, maka PT akan mengurus perijinan ke instansi terkait sampai terbitnya Ijin Mendirikan Bangunan IMB. AKTA JUAL BELI/PELEPASAN HAK Pasal 15 Setelah pengurusan Perijinan selesai, maka akan ditandatangani Akta Jual Beli/Pelepasan Hak dimana PIHAK PERTAMA sebagai Penjual/Pihak yang Melepaskan Hak dan PT sebagai Pembeli/Pihak yang Menerima Hak sampai balik nama sertifikat ke atas nama PT. BIAYA DAN PAJAK-PAJAK Pasal 16 Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan PBB sampai dengan tahun berjalan menjadi tanggungjawab PIHAK PERTAMA. Pasal 17 Biaya Akta Jual Beli menjadi tanggungjawab bersama PIHAK PERTAMA dan PT dengan bagian masing-masing menanggung 50% Lima puluh persen. Pasal 18 Biaya Balik Nama sertifikat menjadi kewajiban PT. Pasal 19 PPh Final 5% Lima persen menjadi tanggungjawab PIHAK PERTAMA. Pasal 20 Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan BPHTB menjadi tanggungjawab PT. PERUBAHAN HAK DAN PEMECAHAN SERTIFIKAT Pasal 21 PT akan mengajukan perubahan sertifikat dari Sertifikat Hak Milik SHM menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan SHGB ke Kantor BPN setempat. Pasal 22 PT akan mengajukan pemecahan sertifikat ke BPN sesuai dengan Ijin Siteplan yang telah disyahkan. GRACE PERIOD MASA TENGGANG Pasal 23 PIHAK PERTAMA memberikan grace period kepada PT untuk mengurus perijinan sampai terbit IMB sebelum dilakukan Akta Jual Beli/Pelepasan Hak. Dimana selama grace period ini tidak dihitung sebagai jangka waktu proyek. AKTA PENGAKUAN HUTANG Pasal 24 Bersamaan dengan penandatanganan Akta Jual Beli/Pelepasan Hak, maka PT akan membuat Akta Pengakuan Hutang kepada PIHAK PERTAMA secara Notaril sebesar Rp. Tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah. PEMBAYARAN HARGA TANAH Pasal 25 PIHAK PERTAMA sepakat bahwa pembayaran selanjutnya berdasarkan unit terjual, yaitu besarnya hutang dibagi banyaknya unit rumah yang akan dijual. Dengan demikian untuk setiap unit terjual maka bagian PIHAK PERTAMA adalah dibagi 59 unit yaitu sebesar Rp. dibulatkan Rp. Lima puluh tiga juta tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah. Pasal 26 Pembayaran harga tanah per-unit terjual tersebut dilakukan selambat-lambatnya 7 tujuh hari kerja setelah penandatanganan AJB ke konsumen, dimana pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening bank PIHAK PERTAMA seperti tercantum dalam Akta Pangakuan Hutang. Dimana bukti transfer berfungsi sebagai kuitansi yang sah yang tidak perlu dibuatkan kuitansi tersendiri. PELUNASAN Pasal 27 Seluruh hutang PT seperti yang tercantum dalam Akta Pengakuan Hutang wajib dilunasi dalam jangka waktu maksimal 18 delapan belas bulan setelah Akta Pengakuan Hutang ditandatangani. JAMINAN PARA PIHAK Pasal 28 PIHAK PERTAMA menjamin bahwa tanah yang akan dijadikan objek kerjasama pembangunan proyek perumahan adalah milik PIHAK PERTAMA seutuhnya, bebas dari sengketa dengan klaim pihak lain. Pasal 29 PIHAK PERTAMA menjamin bahwa PIHAK PERTAMA akan membantu proses pengurusan perijinan sampai dengan terbit IMB. Pasal 30 PIHAK KEDUA menjamin bahwa PIHAK KEDUA sanggup menyediakan modal kerja dan memiliki kemampuan mengelola proyek, mulai dari persiapan proyek di lapangan sampai dengan terjualnya seluruh unit rumah. Pasal 31 PIHAK KEDUA menjamin bahwa PIHAK PERTAMA boleh menempatkan perwakilannya dalam struktur organisasi proyek untuk melakukan pemeriksaan terhadap arus kas, berupa uang masuk dan uang keluar. REKENING BANK Pasal 32 PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat akan membuka rekening atas nama PT dengan mencantumkan specimen tandatangan DIREKTUR UTAMA, DIREKTUR, KOMISARIS UTAMA dan KOMISARIS. Dengan demikian seluruh uang keluar PT harus sepengetahuan PIHAK PERTAMA. Pasal 33 PIHAK KEDUA menjamin bahwa setiap terjadi penjualan kepada konsumen atau penandatanganan AJB, Direktur Utama akan didampingi oleh salah seorang Direktur yang merupakan perwakilan PIHAK PERTAMA. MODAL TAMBAHAN Pasal 34 Apabila dalam proses pengembangan proyek ini dibutuhkan modal tambahan maka Para Pihak sepakat untuk menggunakan sertifikat yang sudah dibaliknama ke atas nama PT sebagai jaminan hutang ke lembaga keuangan. Pasal 35 PIHAK KEDUA akan membuat analisa proyek yang mencantumkan Rencana Anggaran Biaya detil, termasuk Proyeksi Laba Proyek. Analisa proyek ini menjadi acuan bagi PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan proyek. Pasal 36 Target laba proyek minimal adalah Rp. Tiga milyar seratus lima puluh juta rupiah SANKSI-SANKSI Pasal 37 Apabila PT wanprestasi dalam memenuhikewajibannya membayar harga tanah dan pelunasan, maka PT didenda atas keterlambatan sebesar 2% dua persen per-bulan. Pasal 38 Apabila ada tuntutan dari Pihak Ketiga terhadap tanah yang menjadi objek kerjasama, maka PIHAK PERTAMA wajib menyelesaikan permasalahan tersebut tanpa melibatkan PIHAK KEDUA. Pasal 39 Apabila tuntutan tersebut menyebabkan proyek terhenti, maka PIHAK PERTAMA wajib mengganti seluruh biaya yang sudah dikeluarkan oleh PIHAK KEDUA ditambah dengan denda sebesar 50% Lima puluh persen dari biaya yang sudah dikeluarkan tersebut. LAIN-LAIN Pasal 40 PIHAK PERTAMA berhak mengawasi pelaksanaan proyek dan meminta laporan pelaksanaan proyek secara tertulis ataupun secara lisan kepada PIHAK KEDUA. Pasal 41 Perjanjian Kerjasama ini tidak akan berakhir oleh sebab apapun tanpa persetujuan tertulis dari kedua belah pihak. Pasal 42 Perjanjian Kerjasama ini tidak akan berakhir oleh sebab meninggalnya salah satu pihak atau keduanya. Dimana perjanjian kerjasama ini akan dilanjutkan oleh ahli waris masing-masing pihak. Pasal 43 Apabila ada hal-hal lain yang belum disepakati dalam Perjanjian Kerjasama ini, maka akan dibuatkan kesepakatan tertulis tersendiri yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian Kerjasama ini. Pasal 44 Apabila terjadi perselisihan terhadap pelaksanaan isi Perjanjian Kerjasama ini maka Para Pihak sepakat bahwa perselisihan tersebut akan diselesaikan secara i’tikad baik musyawarah untuk mufakat. Dan apabila perselisihan tersebut tidak bisa diselesaikan dengan musyawarah untuk mufakat maka Para Pihak sepakat untuk menyelesaikan perselisihan secara perdata melalui Pengadilan Negeri Kota Bekasi. PIHAK KEDUA ……………………………………………..PIHAK PERTAMA Meterai 6000 ……………………………………………..SAKSI-SAKSI1. …………………………………………….. 2. ……………………………………………..

cara mengurus uang muka proyek